AD-ART
BAB
I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1) Badan
Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI MELATI NANGI disingkat dengan nama KOPERASI MANANGI dan
selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut KOPERASI.
(2) Koperasi
berkedudukan di : Jl. Raya
Cikarang - Cibarusah Rt 03/ 02
Desa : Sukadami
Kecamatan : Cikarang
Selatan
Kabupaten : Bekasi-
Jawa Barat
(3) Koperasi
ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya
terhitung mulai disahkan sebagai Badan Hukum.
BAB
II
LANDASAN,
AZAS DAN PRINSIP
Pasal
2
(1) Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi
berazaskan kekeluargaan.
(3) Koperasi
melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan
dilakukan sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerjasama
antar Koperasi.
BAB
III
FUNGSI,
PERAN DAN USAHA
Pasal
3
(1) Koperasi
berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
(2) Koperasi
berperan :
a. Secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan Perekonomian Nasional dan
Koperasi sebagai soko gurunya.
c. Berusaha
untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian Nasional yanag merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(3) Koperasi
bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
(4) Untuk
mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan
Usaha Unit Simpan Pinjam untuk anggota.
b. Menyediakan
kebutuhan Primer dan Sekunder untuk anggota dan masyarakat.
c. Menyelenggarakan
usaha perdagangan dan jasa.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
4
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
(2) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Yang
dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang
memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian
dan sebagainya.
b. Bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia.
c. Mata
Pencarian : Karyawan Universitas Darma Persada.
d. Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib sebagaimana yang dimaksud pasal 33 ayat (1) dan ayat (3).
e. Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan
Perkoperasian yang berlaku.
(4) Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi
anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Membayar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat
Anggota.
c. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
d. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung
kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 37.
(5) Setiap
anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c. Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf
d. Mengemukakan
pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e. Mendapatkan
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Meminta
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Mendapatkan
bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap
Koperasi.
h. Mendapatkan
bagian sisa hasil usaha penyelesaian pembubaran Koperasi.
(6) Keanggotaan
Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota.
(7) Seseorang
yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus :
a. Mengajukan
surat permintaan kepada Pengurus.
b. Bilamana
Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka Pengurus segera
memberikan surat penolakannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya
surat permintaan tersebut.
(8) Keanggotaan
berakhir, bilamana anggota :
a. Meninggal
dunia.
b. Minta
berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewjibannya sebagai anggota, atau berbuat
sesuatu yang merugikan Koperasi.
(9) Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota
(10) Permintaan
berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(11) Seseorang
yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
BAB
V
ANGGOTA
LUAR BIASA
Pasal
5
Yang dapat diterima menjadi anggota Luar Biasa
adalah Warga Negara Indonesia dan orang per orang yang mempunyai hubungan
kerja/mitra kerja dengan Koperasi serta memenuhi beberapa syarat sebagai
berikut:
a. Mampu
melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian);
b. Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib;
c. Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan
Perekonomian yang masih berlaku.
Pasal
6
(1) Seseorang
yang akan masuk menjadi anggota Luar Biasa harus mengajukan surat permintaan
tertulis kepada Pengurus. Dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya
1 (satu) bulan, Pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu
diterima atau ditolak.
(2) Permintaan
berhenti menjadi Anggota Luar Biasa harus diajukan secara tertulis kepada
Pengurus.
(3) Anggota
Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat buktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota
(4) Keanggotaan bagi Luar Biasa tidak dapat
dipindah-tangankan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
Pasal
7
Keanggotaan berakhir bagi anggota Luar Biasa
sama dengan berakhirnya keanggotaan Koperasi sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat
(8) Anggaran Dasar ini.
Pasal 8
Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban
yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4).
Anggaran Dasar ini.
Pasal
9
Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang
sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (5),
kecuali
a. Tidak
memberi suara (tidak mempunyai hak suara) dalam Rapat Anggota.
b. Tidak
mempunyai hak memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c. Tidak
mempunyai hak untuk meminta diadakannya Rapat Anggota.
BAB
VI
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
10
(1) Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat
Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut
sebagai Rapat Anggota Tahunan.
(3) Rapat
Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 11
(1) Selain
Rapat Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3), Koperasi dapat menyelenggarakan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaannya mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak
a. Pengurus
b. Pengawas
c. Atas
permintaan tertulis minimal 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota.
Pasal
12
(1) Pada
dasarnya Rapat Anggota sah bila dihadiri lebih dari separuh dari Anggota.
(2) Jika
Rapat Anggota tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1) di atas, maka diadakan
penundaan. Rapat Anggota ditunda untuk beberapa waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari dan bila Rapat ke dua tidak juga memenuhi syarat tersebut, maka
Rapat Anggota dapat dilaksanakan dan sah bila dihadiri 30 % (tiga puluh perseratus)
dari jumlah anggota koperasi.
Pasal
13
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi.
Pasal
14
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara
Rapat Anggota diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada
Anggota.
Pasal
15
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
BAB
VII
PENGURUS
Pasal
16
(1) Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
(2) Yang
dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Mempunyai
sifat perilaku jujur dan baik di dalam maupun di luar Koperasi.
b. Mempunyai
wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik.
(3) Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
(5) Bila
seorang Anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka
melalui Rapat Pengurus dapat mengangkat pengantinya, akan
tetapi pengangkatan itu disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
Pasal
17
(1) Pengurus
terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(2) Terhadap
pihak ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang
dicatat selaku itu dalam Rapat Anggota Daftar Pengurus.
Pasal
18
(1) Pengurus
bertugas untuk :
a. Mengelola
Koperasi dan usahnya.
b. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.
c. Mewakili
Koperasi dihadapan dan di luar pengadilan.
d. Menyelenggarakan
dan memelihara Buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang
diperlukan.
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f. Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
g. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
h. Mengajukan
Rancangan Rencana Kerja dan Racangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi.
(2) Pengurus
atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat Manager dan Karyawan sebagai
pengelola usaha Koperasi.
(3) Tugas
Pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal
19
(1) Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Daftar Anggota tentang
masuk dan berhentinya Anggota.
(2) Pengurus
harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimula dan berhentinya
jabatan Pengurus.
(3) Pengurus
harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar
Anggota.
(4) Setiap
anggota Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan Pemeriksa yang
diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia diwajibkan untuk
memberikan keterangan yang diperlukan serta memperhatikan segala buku warkat,
persediaan barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada
Koperasi.
(5) Tiap
Anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan/atau pemeriksaan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 24 ayat (5) tidak dihambat baik disengaja atau
tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan.
Pasal
20
(1) Pengurus
diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus
wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi
jalannya Koperasi.
Pasal
21
(1) Pengurus
wajib memberitahukan laporan kepada Pemerintahan tentang keadaan serta
perkembangan organisasi dan usaha Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali.
(2) Pengurus
diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui
oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah.
(3) Pengurus
diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan
dipahami oleh anggota.
(4) Pengurus
diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal
yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(5) Perselisihan
yang timbul hanya menyangkut kepentingan Koperasi atau dalam hubungannya
sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa
memihak salah satu pihak.
(6) Pengurus
wajib melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal
22
(1) Pengurus
menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagai akibat kelalaian dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya.
(2) Jika
kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang Anggota
Pengurus, maka karena itu mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk
seluruhnya, akan tetapi Anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat
membukti bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha
dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaiannya tadi.
Pasal
23
(1) Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pengurus berwenang untuk menggunakan
fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan Anggota.
(2) Pengurus
berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Pengurus
berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
BAB
VIII
PENGAWAS
Pasal
24
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
(2) Pengawas
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang
dapat dipilih menjadai Pengawas adalah Anggota yang memenuhi syarat-sebagai
berikut :
a. Mempunyai
sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi
b. Mempunyai
wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama dibidang
pengawasan.
(4) Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(5) Pengawas
bertugas untuk :
a. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Membuat
laporan tertulis pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan
kepada Pemerintah.
Pasal
25
(1) Dalam
pelaksanaan fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk menggunakan
fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
(2) Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk meneliti segala
catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada
Koperasi.
(3) Pengawas
berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pasal
26
(1) Bila
pengelolaan Koperasi dilakukan secara professional dengan mengangkat
direksi/Manager, maka unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diadakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota, dengan demikian
fungsi pengawasan menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus.
(2) Terhadap
pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas
Koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu
tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.
BAB
IX
PENGELOLA
KOPERASI
Pasal
27
(1) Pengelola
Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat
Pleno Pengurus dan Pengawas.
(2) Tugas,
wewenang, tanggungjawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelola
ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Khusus
Pengelola Usaha Simpan Pinjam seperti dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) butir a
dilaksanakan secara terpisah dari unit usaha lainnya berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.
(4) Modal
tetap awal pendirian unit Usaha Simpan Pinjam minimal Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) yang berasal dari bagian modal Koperasi dan ditetapkan
dengan Surat Keputusan Pengurus Koperasi.
(5) Modal
tetap yang ditetapkan pada Usaha Simpan Pinjam tersebut tidak dapat diambil
kembali oleh Pengurus Koperasi selama Usaha Simpan Pinjam melakukan kegiatan
usahnya.
(6) Apabila
Pengelola adalah perorangan, maka Pengelola tersebut harus memenuhi persyaratan
:
a. Tidak
pernah melakukan tindakan tercela dalam bidang keuangan dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan.
b. Memiliki
akhlak dan moral yang baik.
c. Memiliki
keahlian dibidangnya.
(7) Apabila
Pengelola lebih dari 1 (satu) orang, maka Pengelola tersebut harus memenuhi
persyaratan :
a. Sekurang-kurangnya
50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian
dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang Usaha Simpan Pinjam
atau magang dalam Usaha Simpan Pinjam.
b. Diantara
Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan kekeluargaan sampai derajat ke satu
menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.
(8) Apabila
Pengelola tersebut merupakan Badan Usaha, maka Pengelola tersebut wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki
kemampuan keuangan yang memadai
b. Memiliki
tenaga manajerial yang memadai.
(9) Pendapatan
dari unit Usaha Simpan Pinjam dapat dipergunakan :
a. Biaya
penyelenggaraan unit Usaha Simpan Pinjam.
b. Pemupukan
modal unit Usaha Simpan Pinjam.
(10) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan dan dana pendidikan, diserahkan kepada
Koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada Anggota menurut ketentuan
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
28
(1) Untuk
kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat
(2) Rapat
Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai
keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
(3) Anggota
Dewan Penasehat tidak menerima gaji, tetapi dapat diberikan uang jasa atau
honorarium sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(4) Apabila
Anggota Dewan Penasehat bukan anggota koperasi maka Anggota Dewan
Penasehattersebut tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota
maupun Rapat Pengurus.
(5) Dewan
Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan
Koperasi baik diminta
maupun tidak diminta.
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 29
(1) Tahun
Buku Koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi
wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) Koperasi
wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan Laporan Keuangan dalam bentuk
Neraca dan perhitungan rugi/laba.
(4) Laporan
keuangan dalam bentuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba, Koperasi tersebut wajib
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit.
BAB XII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 30
Pada waktu kantor dibuka,
maka Pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a. Setiap
anggota untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk
mendapatkan salinnya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin
seperlunya.
b. Setiap
anggota dan Pejabat Instansi yang berwenang untuk menelaah buku,
catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya,
dan untuk mendapatkan salinnya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin
seperlunya.
BAB XIII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 31
(1) Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
Pokok
b. Simpanan
Wajib.
c. Simpanan Khusus
d. Dana
Cadangan
e. Hibah
(3) Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
Lain
c. Bank
lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber
lainnya yang sah
Pasal 32
Selain modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 33
(1) Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada
Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
(2) Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan
tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam
sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali angsuran bulanan.
(3) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada
Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam
bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota.
(5) Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara
kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
Pasal 34
(1) Uang Simpan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat
diminta kembali selama Anggota belum berhenti sebagai Anggota
(2) Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota atau menurut perjanjian.
Pasal 35
Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 4 ayat (6), maka uang
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan
kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan
selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan kemudian.
BAB XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 36
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi
dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan,
dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial.
Prosentase atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi
melalui keputusan Rapat Anggota.
BAB XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 37
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya
ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan
kewajibannya, maka sekalian Anggota diwajibkan menanggung kerugian
masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya
telah disetor oleh Anggota yang bersangkutan pada Koperasi serta modal
penyertaan yang dimiliki.
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu
tahun buku ditutup dengan uang cadangan.
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak dapat
dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian
yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan Sisa Hasil Usaha
tahun-tahun yang akan datang.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
38
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan
apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota dalam
rangka meningkatkan efesiensi usaha Koperasi dan kepentingan Anggota
(2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan tuangkan dalam Berita Acara
Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
(3) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut
perubahan bidang usaha struktur permodalan, tanggungan Anggota, nama Koperasi,
penggabungan atau pembagian Koperasi perlu pengesahan dari Kepala Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi DKI Jakarta.
(4) Perubahan Anggaran dasar Koperasi yang tidak
menyangkut ayat (3) tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Kepala
Dinas Kopersi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi DKI Jakartatetapi harus
ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota.
(5) Keputusan Rapat Anggota tersebut ayat (4) wajib
dilaporkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi DKI
Jakarta oleh Pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan.
(6) Pengurus Koperasi dapat mengumumkan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi tersebut ayat (4) dalam media massa setempat paling lambat dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan. Pengumuman tersebut
dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu selama paling
kurang 45 (empat puluh lima) hari.
(7) Sahnya Quorum Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana
dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota.
(8) Sahnya Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
bilamana disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
yang hadir.
BAB XVIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal
39
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan Pemerintah
Pasal
40
(1) Dengan memperhatikan Pasal 11 Anggaran Dasar ini, maka
Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.
(2) Keputusan
Pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor.
(3) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh Kreditor maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 41
Keputusan Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf b dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan
tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau
kesusilaan.
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.
Pasal 42
Untuk kepentingan Kreditor dan para Anggota Koperasi, terhadap
pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
penyelesaian.
Pasal 43
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran
yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat
Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada
Kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan Pemerintah,
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut
tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam Penyelesaian”.
Pasal 44
Penyelesaian mempunyai
hak, wewenang dan kewajiaban sebagai berikut :
a. Melakukan segala pembuatan hukum untuk dan atas nama
“Koperasi dalam Penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil Anggota dan bekas Anggota tertentu, Pengurus
serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan
sertaa arsip Koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan
sisa kewajiban Koperasi.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
h. Membuat Berita Acara Penyelesaian.
BAB XIX
P E M
B I N A A N
Pasal 45
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan
perlindungan kepada Koperasi.
BAB XX
SANKSI
– SANKSI
Pasal
46
(1) Setiap Anggota yang melanggar Pasal 4 ayat (4)
huruf a,b, dan c dilakukan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak membayar Simpanan Wajib dan simpanan lainnya
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari
peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhentian dengan tidak
hormat.
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu
tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai peringatan, skorsing dan
pemberhentian dengan tidak hormat.
c. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha,
dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan
pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan
Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19 dan Pasal
20 Anggaran Dasar ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan
Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar ini.
(4) Sanksi-sanksi tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3)
tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Kopearsi sesuai dengan hukum
yang berlaku.
(5) Sanksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXI
P E N
U T U P
Pasal
47
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(2) KOPERASI KARYAWAN MELATI NANGI WIJAYA ini
didirikan pada Tahun 2014
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KOPERASI MELATI
NANGI
PENDAHULUAN
Team Penyusun Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus atas kuasa Rapat Anggota tahunan tanggal 15
Juli 2014.
Nama :
1. Jaya Zakaria,
2. Ujang
Sutisna
3. Sri
Mulyanah
4. Nakim
5. Prasetio
6. Aang
Kurnaedi
7. Adi
Sulaiman
8. Dede
Hermawan.
9. Julia
Susanti
10. Ade
Suryani
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga
memuat peraturan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar pasal 47.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 3
Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dirubah, ditambah atau dikurangi dengan ketentuan
rapat Anggota dengan memperhatikan pasal 1 ART ini.
BAB II
USAHA
Pasal 4
Sesuai dengan bunyi Akte
Pendirian Koperasi Melati Darma Persada adalah koperasi perdagangan dan jasa,
dengan pengertian dapat melaksanakan usaha-usaha :
a. Menyelenggarakan Usaha Unit Simpan pinjam untuk
anggota
b. Menyelenggarakan usaha dalam bidang kebutuhan primer
dan sekunder untuk anggota dan masyarakat yang meliputi :
1. Percetakan dan Potocopy
2. Jasa pemeliharaaan dan kebersihan
3. Jasa Angkutan
4. Jasa Telekomunikasi
5. Jasa-Boga
6. Perdagangan
7. Jasa Pelatihan dan pengembangan UKM dan Koperasi
8. Jasa Pemasaran
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi
Karyawan Melati Darma Persada adalah Karyawan Akademik (Dosen tetap dan
tidak tetap) dan Non Akademik Universitas Darma Persada serta Karyawan Kopkar
MDP.
(2) Yang dimaksudkan dengan keanggotaan koperasi adalah :
Anggota biasa, Anggota luar biasa dan Anggota kehormatan.
(3) Anggota biasa adalah karyawan akademik dan non
akademik tetap Universitas Darma Persada
(4) Anggota luar biasa adalah anggota keluarga
(istri/suami) dari anggota biasa, Dosen tidak tetap Universitas Darma Persada,
Karyawan Kopkar MDP, Karyawan tetap akademik dan non akademik yang telah
purnabakti.
(5) Anggota kehormatan adalah anggota luar biasa yang
berjasa kepada koperasi menurut penilaian pengurus koperasi.
Pasal 6
(1) Persyaratan anggota sesuai Pasal 4 ayat 3 Anggaran
Dasar
(2) Mengisi formulir keanggotaan
(3) Bila pengurus menolak permintaan menjadi anggota,
pengurus koperasi akan mengembalikan formulir pendaftaran disertai surat
pengantar penolakan
Pasal 7
(1) Keanggotaan berakhir sesuai pasal 4 ayat 8
Anggaran Dasar
(2) Meminta berhenti atas permintaan sendiri
secara tertulis, maka hak-haknya sebagai anggota koperasi dikembalikan
kecuali simpanan pokok.
(3) Diberhentikan oleh pengurus dikarenakan ;
a. Tidak membayar iuran wajib 3 kali berturut-turut
b. Terbukti melakukan tindakan yang melanggar
hukum yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
(1) Kewajiban anggota biasa
a. Mematuhi pasal 4 ayat 4 Anggaran Dasar Koperasi
Manangi
b. Membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,- setiap
bulan
c. Hadir dalam setiap rapat anggota
(2) Kewajiban Anggota Luar biasa
a. Mematuhi pasal 4 ayat 4 Anggaran Dasar Koperasi Manangi
b. Membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,- setiap
bulan
(3) Kewajiban Anggota Kehormatan :
a. Kewajiban seperti pasal 6 ayat 1 atau ayat 2 di atas
bersifat tidak mengikat bagi Anggota Kehormatan.
b. Memberikan saran-saran demi kemajuan Kopkar MDP
Pasal 9
(1) Hak Anggota Biasa sesuai pasal 4 ayat 5
Anggaran Dasar Koperasi Manangi
(2) Hak anggota Luar Biasa
a. sesuai padal 4 ayat
5 Anggaran Dasar Koperasi Manangi
b. sesuai pasal 9 Anggaran Dasar Koperasi Manangi
(3) Hak Anggota Kehormatan
a. Mendapatkan SHU sesuai dengan besarnya simpanan bila
ada atas nama yang bersangkutan
b. Sesuai pasal 9 Anggaran Dasar Koperasi Manangi
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Rapat Koperasi Manangi
diselenggarakan dalam bentuk :
a. Rapat Anggota
b. Rapat Anggota Luar Biasa
c. Rapat Perwakilan
d. Rapat Pengurus
Pasal 11
Rapat anggota
sekurang-kurangnya terdiri dari Rapat Anggota Tahunan, rapat Pergantian
Pengurus dan Pengawas:
(1) Rapat Anggota Tahunan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 10 dan Pasal 24 Anggaran Dasar :
a. Diadakan selambat-lambatnya pada bulan Maret
setiap tahun
b. Pengurus mempersiapkan laporan semua kegiatan tahunan
koperasi
c. Pengurus menyampaikan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban, rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi Karyawan Melati Darma Persada, kepada para anggota
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rapat tahunan diadakan.
d. Pengawas memberikan laporan kegiatan pengawasan
tahunan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rapat tahunan
diadakan
e. Agenda rapat tahunan membahas dan mengesahkan antara
lain : laporan pertanggung jawaban, rancangan rencana kerja, pengesahan
Anggaran pendapatan belanja dan ART.
(2). Rapat anggota tahunan diadakan
oleh pengurus dan dipimpin oleh Ketua, tetapi Ketua dapat menunjuk anggota
pengurus lain untuk memimpin rapat.
(3). Rapat
Pergantian Pengurus dan Pengawas sebagaimana tercantum dalam pasal 16 dan
Pasal 24 Anggaran Dasar :
a. Diadakan
selambat-lambatnya bulan Maret setiap 3 tahun
b. Pengurus mempersiapkan laporan semua kegiatan
3 tahunan
c. Pengurus
telah mengirim berkas laporan keuangan dan pertanggung jawaban tahun
sebelumnya, dan rekomendasi pengembangan Koperasi, kepada para anggota 2 minggu
sebelum rapat tahunan diadakan.
d. Pengawas
memberikan laporan kegiatan pengawasan tahun sebelumnya dan rekomendasi
pengawasan, kepada anggota 2 minggu sebelum rapat tahunan diadakan.
(4). Rapat
pergantian Pengurus dan Pengawas diadakan oleh pengurus dan dipimpin oleh salah
satu anggota yang dianggap mampu dan disetujui oleh rapat anggota.
Pasal 12
Rapat Anggota Luar Biasa
sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Anggaran Dasar Koperasi Manangi
diselenggarakan apabila :
a. Ketua Pengurus mengundurkan diri atau berhalangan
tetap
b. Pengurus koperasi dinilai menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Manangi
c. Koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan keberadaan Kekeluargaan
Pasal 13
Rapat Perwakilan adalah
rapat Anggota yang diselenggarakan dengan cara perwakilan.
(1) Perwakilan didasarkan atas unit-unit kerja yang ada
dilingkungan Keluarga
(2) Jumlah wakil dari setiap unit ditentukan secara
proporsional, dengan rasio 1 : 15
(3) Proporsi wakil sebagaimana ayat (2) dalam pasal ini,
harus mewakili semua golongan/kepangkatan.
(4) Jumlah wakil dari masing-masing unit
sekurang-kurangnya 1 orang apabila ratio 1 : 15 tidak tercapai
(5) Anggota perwakilan dari unit tidak bersifat tetap
(6) Wakil dari masing-masing unit harus mendapatkan
pernyataan tertulis minimal ¾ (tiga per empat) jumlah anggota yang ada di unit
yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Rapat Perwakilan diselenggarakan apabila Rapat Anggota
sebagaimana tercantum Pasal 12 ayat (2) dalam Anggaran dasar tidak terpenuhi
(2) Rapat perwakilan sebagaimana ayat 1 pasal ini dianggap
sah apabila dihadiri seluruh anggota perwakilan
(3) Keputusan yang diambil dalam rapat sebagaimana ayat 1
pasal ini, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat anggota.
(4) Rapat perwakilan juga diselenggarakan untuk :
a. Pembahasan dan pengesahan pengembangan usaha
b. Pembahasan Rancangan rencana kerja dan RAPB Koperasi
Manangi
c. Pembahasan dan pengesahan Perubahan besarnya pinjaman
anggota
d. Pembahasan dan pengesahan perubahan besarnya Simpanan
Wajib
e. Pembahasan rancangan perubahan AD/ART
(5) Rapat perwakilan sebagaimana ayat 4 pasal ini dianggap
sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah perwakilan.
Pasal 15
(1) Rapat Pengurus adalah rapat yang dilakukan oleh
Pengurus dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
(2) Rapat pengurus meliputi :
a. Membahas dan menyelesaikan hal-hal yang
berhubungan dengan administrasi Koperasi
b. Memutuskan Anggota yang masuk dan keluar
c. Mempertimbangkan dan memutuskan permintaan pinjaman
d. Evaluasi mengenai usaha baru
e. Persiapan membuka usaha baru
f. Persiapan penyelenggaraan Rapat Anggota
g. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan
belanja koperasi
h. Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan dan
keuangan
Pasal 16
(1) Setiap rapat harus melalui undangan tertulis
selambat-lambatnya 6 hari sebelum rapat
(2) Setiap peserta rapat wajib mengisi daftar hadir yang
disediakan
(3) Setiap rapat harus dibuatkan risalah rapat
Pasal 17
(1) Keputusan rapat diambil sesuai dengan pasal 12 ayat 2
anggaran dasar dan pasal 15 anggaran dasar
(2) Apabila ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi maka
keputusan rapat diambil melalui pemungutan suara dengan cara tertutup untuk
keputusan yang menyangkut orang dan terbuka untuk keputusan lainnya.
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 18
(1) Pengurus koperasi sesuai dengan pasal 16
Anggaran Dasar
(2) Yang
berhak menjadi anggota pengurus Koperasi adalah anggota biasa
Koperasi Melati Nangi yang keanggotaannya sekurang-kurangnya 3 tahun
Pasal 19
(1) Susunan pengurus sesuai dengan pasal 17
Anggaran Dasar
(2) Kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris,
Keuangan/Bendahara.
(3) Jumlah
anggota pengurus koperasi disesuaikan dengan perkembangan koperasi dan
kebutuhan
Pasal 20
(1) Ketua
pengurus koperasi dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 kali atau 2
periode
(2) Kriteria
calon Ketua Pengurus Koperasi terdiri dari :
a. Memahami
tentang perkoperasian
b. Sekurang-kurangnya tamat Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
c. Memiliki kemampuan manajerial dan jiwa
kewirausahaan
d. Sekurang-kurangnya
diusulkan oleh 10 % dari jumlah anggota
e. Bersedia
mengikuti tahapan proses pemilihan
BAB VII
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 21
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Manager dan Karyawan
koperasi ditetapkan melalui rapat pengurus.
(2) Persyaratan dan kriteria manajer dan karyawan koperasi
ditetapkan melalui rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sesuai Pasal 27 ayat 6
b. Untuk Manajer pendidikan terakhir sekurang-kurangnya
S1
c. Umur maksimum 50 tahun
d. Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun
(3) Hubungan
kerja dan imbalan/gaji ditetapkan melalui rapat pengurus
BAB VIII
P E N G A W A S
Pasal 22
(1) Sesuai dengan pasal 24, 25 dan 26 Anggaran Dasar
(2) Pengawas dipilih dari anggota biasa Koperasi Karyawan
Melati Nangi
(3) Pengawas dapat dipilih kembali
(4) Pemilihan Ketua Pengawas dapat dipilih melalui rapat
anggota perwakilan apabila dalam rapat anggota belum memutuskan.
(5) Salah satu Anggota Pengawas/Ketua harus memiliki
Kualifikasi Akuntan dengan bukti resmi
(6) Besarnya honorarium ditentukan oleh pengurus dengan
pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan koperasi.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 23
(1) Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar
(2) Besarnya honorarium apabila disetujui oleh rapat
anggota ditentukan oleh pengurus dengan pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan
koperasi
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 24
Pembukuan Koperasi sesuai
dengan Pasal 29 Anggaran Dasar diselenggarakan dengan ketentuan :
(1) Disusun berdasarkan laporan pembukuan dari unit-unit
usaha koperasi yang ada dengan mengacu kepada standar yang lazim (PSAK27)
(2) Pemeriksaan laporan keuangan dalam bentuk Neraca dan
Perhitungan Lab/Rugi Koperasi Karyawan Koperasi Melati Nangi
ditambah laporan lainnya yang dibutuhkan dilakukan oleh Badan Pengawas.
(3) Perlu tidaknya laporan keuangan diaudit oleh akuntan
publik atau koperasi jasa audit sepenuhnya atas pertimbangan badan
pengawas Koperasi Karyawan Melati Nangi
BAB XI
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 25
Yang dimaksud dengan modal
penyertaan dalam pasal 32 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Melati Nangi adalah
modal yang berasal dari pihak luar dalam bentuk kerjasama bagi hasil yang tidak
mengikat.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 26
(1) Sesuai
dengan pasal 33, 34 dan 35 Anggaran Dasar
(2) Apabila
anggota berhenti dan masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, maka jumlah
simpanannya tidak dapat diambil bila jumlahnya lebih kecil dari kwajiban yang
harus dipenuhinya.
(3) Apabila setelah dipotong jumlah
simpanannya ternyata belum mencukupi, maka kekurangan tersebut wajib dilunasi
oleh anggota yang bersangkutan
(4) Apabila jumlah simpanan lebih besar
dari jumlah kewajibannya, maka yang dapat dikembalikan adalah selisihnya saja
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 27
(1) Sesuai
pasal 36 Anggaran Dasar
(2) Proporsi
pembagian SHU dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Atas
dasar simpanan pokok
b. Atas
dasar simpanan sukarela
c. Atas
dasar besarnya partisipasi Kegiatan Usaha
(3) Pembagian
SHU pada anggota didasarkan pada proporsi sebagai berikut :
a. Hak
atas simpanan wajib dan pokok
sebesar 85 %
b. Hak
atas simpanan sukarela sebesar 10 %
c. Hak
atas keuntungan usaha sebesar 5 %
(4) Pembagian
SHU dari penghasilan bersih koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut
:
a.Dibagikan kepada
anggota = 70 %
b.Dana
pengembangan/pendidikan = 9 %
c.Dana
Cadangan = 7,5 %
d.Dana Pengurus, Pengawas
dan
Penasehat = 10 %
e.Dana Pengembangan
Daerah = 1 %
f. Dana
Sosial = 2,5 %
---------------
100 %
(5) Yang
dimaksud dengan uang cadangan yaitu dana SHU yang tidak dibagikan tetapi
dimasukan sebagai modal usaha
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 28
Pembubaran Koperasi Melati
Nangi sesuai dengan Pasal 39 poin (a) Anggaran Dasar apabila
disetujui sekurang-kurangnya oleh ¾ dari jumlah anggota.
BAB XV
SANKSI-SANKSI
Pasal 29
Sanksi-sanksi seperti
tercantum dalam Pasal 46 ayat 1 Anggaran Dasar dilaksanakan secara bertahap
berupa :
a. Pemberian peringatan dilakukan secara tertulis
b. Apabila peringatan tidak diindahkan maka dilanjutkan
dalam bentuk skorsing, yaitu penghentian untuk sementara hak-haknya sebagai
anggota
c. Anggota dan Pengurus dapat diberhentikan tanpa
memberikan peringatan dan skorsing, apabila terbukti melakukan
pelanggaran-pelanggaran yang dinilai sangat berat.
BAB XVI
PERATURAN KHUSUS
Pasal 30
Hal-hal yang belum atau
belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut
dengan peraturan khusus.
Demikian Anggaran Rumah
Tangga ini dibuat di Jakarta, pada tanggal 31 bulan Juli
, tahun 2014 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.